You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pramono Anung memberikan keterangan pers setelah peresmian Kampung Tanah Harapan
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Disdik Siapkan Kebijakan Batasan Akses Konten Radikal Bagi Pelajar

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah merumuskan kebijakan pembatasan akses pelajar terhadap konten-konten radikal di media sosial (medsos).

“Sekarang sedang dirumuskan," 

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kebijakan ini bertujuan mencegah pelajar agar tidak terpengaruh atau terinspirasi konten radikal. Langkah ini diambil, setelah insiden ledakan di SMAN 72, Jakarta Utara.

“Sekarang sedang dirumuskan Dinas Pendidikan agar tidak semua anak dengan gampang melihat peristiwa-peristiwa atau kejadian seperti yang di medsos,” ujar Pramono, usai meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa (18/11).

Pramono Dukung Pempus Kaji Games Kekerasan Pasca-Ledakan di Sekolah

“Itulah yang sedang dipersiapkan dan nanti pada saatnya pasti saya akan jelaskan,” sambungnya.

Terkait dengan proses belajar mengajar di SMAN 72, Pramono menyampaikan sudah berjalan normal, meskipun belum sepenuhnya dilakukan secara tatap muka.

“Menurut laporan Disdik proses belajar mengajarnya memang sudah berjalan normal, tapi memang belum semuanya hadir secara fisik. Masih ada beberapa yang mungkin karena trauma, luka dan sebagainya masih ikut pembelajaran secara daring,” tandas Pramono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9563 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1218 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1171 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati